Seorang kawan SPEAK yang mengabdikan dirinya selama beberapa waktu untuk pendidikan di pedalaman Indonesia, menumpahkan kegelisahannya mengenai korupsi yang sudah menggerogoti sistem pendidikan kita, bahkan di daerah-daerah. Berikut secarik ceritanya.

Dunia pendidikan Indonesia berada di ujung tanduk. Besarnya dana yang dianggarkan untuk sektor ini ternyata tidak ditopang dengan pengawasan dan kualitas sumber daya yang memadai. Jika diibaratkan bangsa adalah sebuah tubuh dan jantungnya adalah dunia pendidikan, maka korupsi sebagai penyakit sudah menyerang bagian paling vital dari tubuh ini, tepatnya di sekolah. Jika tidak segera diobati, bangsa ini bisa gagal jantung, menjadi bangsa yang mati.

“Malu sudah saya, Bu, untuk datang ke sekolah lagi”, ucap Bu Lista dengan mata berkaca-kaca kepada salah seorang guru. Rasa malunya meledak ke ubun-ubun. Permohonan beasiswa untuk anaknya kepada baru saja ditolak pihak sekolah. Sebuah penolakan yang juga diikuti perlakuan kasar yang diterimanya dari Kepala Sekolah.

Bu Lista, wanita paruh baya itu, sadar betul pentingnya pendidikan. Karenanya, pagi itu, dengan menahan rasa malu Bu Lina mendayung perahu ketinting kecilnya sejauh tiga kilometer  menyusuri  sungai besar yang terdapat di Kalimantan, menuju SD  anaknya di desa seberang. Perekonomian keluarganya yang menyandarkan hidup dari hasil merangge (menjala udang) sedang berada dalam kondisi kritis. Jika tidak mendapatkan beasiswa, Bahrain, anaknya yang duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) terancam tidak dapat melanjutkan sekolah.

Namun akhirnya Bahrain dan adiknya,  tetap bisa  bersekolah setelah Bu Lina meminta beasiswa bantuan Badan Amil Zakat (BAZ) untuk anaknya. “Alhamdulillah meski hanya Rp. 250.000 per-semester, lebih kecil dari beasiswa di sekolah, ini cukup menolong” tutur Bu Lista.

Tidak ada penjelasan dari Kepala Sekolah tentang penolakan tersebut, meski menurut para guru Bahruni adalah anak yang layak diberikan beasiswa. Memang tidak pernah ada transparansi Anggaran Perencanaan Belanja Sekolah (APBS) di sekolah tersebut. Dugaan korupsi pun menguat.

Tidak hanya para murid yang menjadi korban, para guru pun turut terdzalimi. Kepala Sekolah tidak segan-segan memotong gaji dan tunjangan guru, khususnya guru honorer, karena berbagai alasan. Mulai dari pajak penghasilan hingga uang transpor pengambilan gaji guru-guru ke kota Kabupaten. Biaya terakhir dirasa tidak masuk akal karena Kepala Sekolah rumahnya berada di kota dan setiap hari bolak-balik ke pelosok. Para guru dipaksa menandatangani kuitansi yang tidak sesuai dengan jumlah yang diterimanya. Tidak terhitung sudah manipulasi di dalam rancangan anggaran dan laporan keuangan sekolah yang dibuatnya.

Teranyar, Kepala Sekolah memutuskan untuk menggaji guru honorer yang jumlahnya tiga orang dengan hitungan jam mengajar. Dengan keputusan tersebut, seorang guru honorer bisa jadi hanya menerima gaji sejumlah 200.000/ 3 bulan, sementara mereka tetap diwajibkan untuk tetap berada di sekolah ketika tidak ada jadwal mengajar. Hanya digaji sekitar Rp. 70.000/bulan, jumlah  ini tentu jauh dibawah upah minimum regional (UMR), bahkan untuk mengganti uang transport para guru bolak balik ke sekolah pun tidak. Kepala Sekolah berdalih, sudah ada tunjangan lain untuk para guru tersebut dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Alhasil, proses belajar mengajar pun terancam terbengkalai. Para guru mengaku menjadi enggan dan tidak disiplin dari mengajar. Marina, seorang guru Bahasa Indonesia mengaku tidak akan mau mengajar, terutama di ekstra kurikuler jika tidak dihitung jam mengajar. “Ndak mau aku turun kalau tidak ada jam nanti” tegasnya. Para guru tidak bisa beruat apa-apa, melawan dan dipecat dari pekerjaan lebih ditakutkan dari pada menerima gaji yang tidak manusiawi.

Cerita-cerita seperti ini tentu tidak hanya dari Kalimantan saja.  Banyak SD-SD lain di seluruh pelosok Indonesia yang mengalami hal serupa bahkan lebih parah. Budaya feodalisme yang membuat korupsi, kolusi, dan nepotisme di daerah mendarah daging.  Di sebuah desa di pesisir Kalimantan lain bahkan ada Kepala Sekolah yang tidak pernah datang mengunjungi sekolahnya kecuali untuk memberikan gaji atau menjamu pengawas sekolah. Sekolah tersebut hampir tutup karena terkadang tidak ada guru yang mengajar. Murid-murid berkeliaran di jam belajar tidak terurus. Tetapi berkat manipulasi berkas pelaporan anggaran dana BOS pusat dan daerah tetap digulirkan dan terus mengalir ke pundi-pundi sang Kepsek. Salah seorang guru bahkan pernah berkata, “Kalau tidak benar-benar mau mengabdi tidak usah menjadi guru, tidak ada penghargaannya.”

Beberapa kasus di atas hanya beberapa modus dari korupsi yang sering ditemukan di sekolah-sekolah. Kasus ini akan diikuti oleh pemungutan berbagai biaya terhadap murid  mulai dari biaya masuk sekolah hingga biaya operasional sekolah, manipulasi data oleh sekolah sehingga apa yang dipaparkan pada masyarakat serta tidak dapat dipertanggung jawabkan, pengelolaan dana  tidak melibatkan dewan guru dan komite sekolah melainkan murni rekayasa Kepala Sekolah saja.

“Dalam beberapa kasus bahkan Kepala Sekolah bekerja sama dengan komite sekolah untuk melakukan manipulasi anggaran dan korupsi”, tegas Ahmad, salah seorang Kepala Desa yang sedang berjuang mengeluarkan Kepala Sekolah Korup dari desanya.  Penyelewangan ini semakin merajalela dengan tidak adanya pertanggung jawaban apapun terhadap penggunaan dana di sekolah.

Hal-hal tersebut sangat bertentangan dengan poin-poin dasar hukum yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2011. Di dalam Permendiknas tersebut disyarakat secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Selain itu disebutkan bahwa Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah.juga harus mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah danr encana penggunaan dana BOS (RAPBS) di papan pengumuman sekolah.

Namun di tingkat bawah, ayat-ayat diatas tentu hanya pajangan. Bahkan Dinas Pendidikan Daerah, atasan langsung Kepala Sekolah, terkesan tutup mata terhadap berbagai permasalahan ini. Arifin (Bukan nama sebenarnya), Salah seorang pejabat tinggi yang berwenang di Dinas Pendidikan di kabupaten Bahruni di mengaku susah memberikan sanksi atas korupsi tersebut.  “(Penanganan ini) Sulit karena jalur birokrasinya terlalu panjang”, jelasnya.

Sebagian pihak menuding, Dinas Pendidikan sendiri tersinyalir juga melakukan tindakan korupsi dengan modus pemotongan dana ketika disalurkan ke sekolah dengan rasio jumlah pemotongan yang berkisar antara 10%-60 %. “Alasannya macam-macam, dari terang-terangan meminta setoran langsung, rekayasa penjualan produk, melakukan suap dan biaya administrasi,” jelas Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto (hminews.com)

Secara umum masalah yang dihadapi oleh lembaga pendidikan diseluruh Indonesia pada akhirnya mengerucut kepada Lemahnya akuntabilitas anggaran di seluruh sistem. Dari kejadian diatas terlihat bahwa Kepala Sekolah sangat berkuasa penuh pada anggaran. Selain itu harus diakui bahwa salah satu penyebab dari masalah-masalah ini adalah lemahnya kapasitas sekolah dalam hal sistem manajemen keuangan, terlihat dari banyaknya sekolah yang kesulitan dalam membuat laporan perencanaan anggaran dana BOS dan laporan pertanggungjawaban sehingga rawan terdapat manipulasi data demi menyeimbangkan pelaporan anggaran.

Sistem hadiah dan hukuman (reward and punishment) tampaknya juga harus dikuatkan untuk menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memberikan sanksi yang lebih tegas bagi para pejabat yang korup tanpa terkecuali termasuk pejabat di bidang pendidikan.Seringkali, hukuman yang didapat tidak sesuai dengan kesalahan. Kebanyakan pelaku korupsi di sekolah hanya dimutasikan, dan berakibat menjadi hukuman “pindah lahan saja”.

Reward yang diberikan harus juga dapat merangsang prestasi. Dalam contoh kecil misalnya, Dinas Pendidikan dapat memberikan hadiah yaitu menjadikan sekolah percontohan dan memberi insentif studi banding atau pembuatan fasilitas sekolah jika transparansi dana BoS berjalan lancar. Akan tetapi Dinas juga dapat memecat dan menghukum kepala sekolah sesuai dengan UU Tipikor jika terbukti bersalah melakukan korupsi, tidak hanya memutasi ke sekolah lain.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku induk pendidikan, beserta lembaga terkait seperti  BAPPEDA misalnya harus menaruh perhatian lebih untuk pengawasan di bidang anggaran misalnya dengan merancang anggaran atau budget khusus untuk untuk assesment dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah dasar terkait dengan audit anggaran. Sehingga tidak ada lagi penyuapan terhadap para auditor di sekolah karena Dinas resmi menggunakan auditor dari Akuntan Publik.  Pemerintah juga serta memberikan anggaran untuk pelatihan budget bagi kepala sekolah dan stafnya  terutama terkait dengan manajemen sistem keuangan sekolah untuk sistem pelaporan termasuk di dalamnya perencanaan dan pelaporan dana BOS.

Belajar dari  pemerintahan Malawi misal, dalam perencanaan MDGs di bidang Pendidikan, pemerintah perlu memperkuat koloborasi partner pembangunan lain seperti lembaga dan yayasan nirlaba/ NGO sebagai kelompok pengawas dan pendorong perubahan (reformasi) dan pembuatan target dan rencana kedepan baik di bidang pemberantasan korupsi maupun di bidang pendidikan itu sendiri.

Di bidang pendidikan sendiri pendidikan karakter yang sudah dimasukkan ke dalam kurikulum harus semakin digiatkan.  Didalamnya terkandung nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi. Warung atau kantin kejujuran pun adalah sebuah sarana latihan yang sangat baik untuk membina mental dan sifat jujur para murid.

Terakhir sesuai dengan rekomendasi Education Sector Leader World Bank, Mae Chu Chang seperti dikutip Harian Sindo, pemerintah harus segera meningkatkan partisipasi aktif orang tua dalam perencanaan dan pengawasan BOS.Termasuk melakukan kampanye informasi dana BOS langsung ke orang tua melalui jalur sekolah, media maupun komunitas masyarakat.

Masyarakat, terutama orang tua murid juga diharapkan berperan aktif menjadi pengawas jika disinyalir ada permasalahan di sekolah terutama di bidang anggaran. Dengan partisipasi dan sinergi dari seluruh stake holder harapannya korupsi terutama di bidang pendidikan dapat ditekan bahkan dimusnahkan sama sekali sehingga kita dapat mencetak generasi bangasa Indonesia yang jauh lebih baik dari saat ini yang kelak mampu membangun Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Semoga!

Share